Menantikan Asuransi Nelayan
Akhmad Solihin
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M.Riza Damanik mengungkapkan bahwa hasil laporan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) pada 2008, setidaknya terdapat 24 ribu nelayan di dunia tewas di laut saat bekerja akibat pengaruh cuaca ekstrim (Republika, 7 Mei 2009). Lantas yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, berapa jumlah nelayan Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan laut ? Nampaknya susah untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena lemahnya sistem kearsipan atau pendataan di negeri ini.
Terlepas pertanyaan tersebut di atas, kebutuhan lembaga jaminan sosial nelayan berupa asuransi dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup sangat diperlukan oleh semua kalangan masyarakat nelayan. Hal ini dikarenakan, asuransi tidak hanya bertujuan sebagai jaminan dalam kecelakaan kerja, akan tetapi lebih dari pada itu, kehadiran lembaga asuransi tersebut diharapkan dapat meringankan beban nelayan dari kegiatan penangkapan ikan yang penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan lilitan lingkaran setan kemiskinan (vicious circle).
Namun demikian, dengan kondisi kelembagaan asuransi sekarang, harapan tinggal harapan, karena perusahaan-perusahaan asuransi yang berkembang di Indonesia masih “alergi” untuk menjadikan nelayan, apalagi nelayan kecil dan nelayan buruh sebagai nasabahnya. Hal ini dapat dimengerti, mengingat kehidupan nelayan yang penuh diselimuti dengan ketidakpastian dan pendapatan mereka belum mencukupi untuk membayar premi asuransi.
Kepedulian Bersama
Sebagaimana yang diungkapkan di atas, bahwa masyarakat nelayan tidak menarik untuk dijadikan nasabah atau pemegang polis oleh sebagain besar lembaga asuransi. Meski di tengah “ketidakpedulian” tersebut, terdapat beberapa lembaga asuransi yang mau “menceburkan” diri kepada program asuransi nelayan, salah satunya adalah AJB Bumiputera 1912.
Mulai pada tanggal 15 Desember 2004, sebanyak 15.960 nelayan yang berdomisili di luar kawasan pantai utara Pulau Jawa mengikuti program asuransi jiwa. Nilai premi yang dikeluarkan sebanyak Rp 399 juta serta nilai pertanggungan Rp 47,88 miliar. Program itu terlaksana atas biaya Departemen Kelautan (DKP) dan Perikanan yang bekerja sama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan AJB Bumiputera 1912. Bantuan pembiayaan asuransi itu diberikan DKP hanya selama dua tahun. Setelah itu, diharapkan timbul kesadaran sekaligus kemandirian nelayan untuk mengikuti program asuransi (Kompas, 15 Desember 2004). Sungguh suatu bentuk kepedulian bersama yang patut dikembangkan secara massal untuk seluruh masyarakat nelayan Indonesia.
Sebenarnya, jaminan sosial nelayan sudah melembaga sejak jaman penjajahan, yaitu pada tahun 1850-1940 melalui sistem lisensi yang melakukan penarikan pajak sektor penangkapan ikan berdasarkan transaksi sewa-menyewa antara pachter dan pemerintah. Dalam hal ini, pachter tidak saja menyediakan modal, akan tetapi juga sebagai penampung dan penyalur produksi ikan para nelayan (Susilo, Kompas, 13 September 2006).
Lebih lanjut Susilo mengungkapkan bahwa pada era orde baru, Pemerintah juga membangun sistem kelembagaan jaminan sosial nelayan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Mina yang merupakan introduksi dari KUD dikembangkan di kawasan pertanian padi sawah. KUD Mina dan tempat pelelangan ikan (TPI) yang dibangun di kawasan pesisir dimaksudkan untuk menghentikan praktik hubungan sosial ekonomi yang dibangun antara tengkulak dan nelayan yang ditengarai sebagai bentuk hubungan yang eksploitatif.
KUD Mina menjalankan programnya melalui usaha pengelolaan pemberian jaminan sosial bagi nelayan, dimana dana tersebut dipotong dari retribusi setiap hasil tangkapan ikan. Namun demikian, umumnya program ini kurang begitu berhasil karena kurangnya transpransi dalam pengelolaan dana retribusi dan ketidakkonsistenan dalam pengembalian dana retribusi. Akibatnya adalah, nelayan tidak mau menjual hasil tangkapannya ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dengan demikian, ”mangkirnya” nelayan dari TPI akan berdampak pada ketiadaan dana retribusi yang masuk.
Kebutuhan Asuransi
Meski tidak mudah mengintrodusir sistem asuransi kepada masyarakat nelayan, karena di samping kurangnya pendidikan juga disebabkan rendahnya pendapatan, namun keberpihakan lembaga-lembaga asuransi diharapkan dapat memberikan kesadaran akan pentingnya jaminan hidup. Menurut Kusnadi (2007), program asuransi sebagai tulang punggung jaminan sosial bagi nelayan memiliki alasan yang kontekstual untuk diikuti oleh nelayan. Pertama, kegiatan melaut adalah kegiatan yang memiliki nilai spekulatif tinggi sehingga nelayan tidak bisa memprediksi jumlah pendapatan yang bisa dibawa pulang. Kedua, investasi di sektor perikanan memerlukan biaya yang besar sehingga dibutuhkan biaya yang besar pula. Ketiga, kegiatan melaut sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa dan kesehatan badan. Keempat, kawasan pesisir umumnya rawan penyakit dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia jika dilihat dari rata-rata tingkat pendidikan masyarakatnya.
Berdasarkan keempat hal tersebut di atas, sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat nelayan sangat membutuhkan lembaga jaminan sosial dalam rangka kelangsungan hidupnya. Selain itu, dengan berdasar pada keempat hal tersebut juga, nampaknya masyarakat nelayan memerlukan berbagai bentuk asuransi, yaitu Pertama, asuransi jiwa. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa nelayan senantiasa dihadapkan pada kegiatan usaha yang sangat rawan, dimana keganasan alam bisa merenggut nyawa mereka setiap saat. Kedua, asuransi kesehatan. Umumnya, nelayan tinggal di kawasan pemukiman yang kumuh sehingga menuntut jaminan kesehatan. Ketiga, asuransi pendidikan. Dalam rangka menyelematkan generasi nelayan dari keterbatasan ekonomi, maka diperlukan asuransi pendidikan.
Dengan demikian, sebagai penutup, penulis berharap, program DKP yang dilaksanakan pada tahun 2004 dapat terus digalakkan hingga ke seluruh pelosok nusantara dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kemandirian nelayan Indonesia. Tentu saja, program DKP tersebut harus disambut oleh perusahaan-perusahaan asuransi sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat nelayan yang dililit oleh kemiskinan dan ketidakpastian. Akankah asuransi nelayan menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder perikanan ? semoga.