Peraturan

Bagi yang berminat peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, bisa menghubungi saya di:
email: akhmad_solihin@yahoo.com atau akhmad_solihin@ipb.ac.id

Adapun kumpulan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu:

I. Undang-undang (UU)
1. UU No. 1 Tahun 1983 tentang Landas Kontinen Indonesia
2. UU No. 5 Tahun 1985 tentang Perikanan
3. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
4. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
5. UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
6. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982
7. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
8. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
9. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
10. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
12. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
14. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

II. Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu)
1. Perpu No. 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

III. Peraturan Pemerintah (PP):
1. PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hayati di ZEEI
2. PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
3. PP No. 70 Tahun 1996 tentang Pelabuhan
4. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom
5. PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
6. PP No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dan Pesawat Udara dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia
7. PP No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan
8. PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Pangkal Kepulauan Indonesia
9. PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
10. PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
11. PP No. 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan
12. PP No. 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
13. PP No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
14. PP No. 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP No. 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan

III. Peraturan Presiden (Perpres):
1. Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
2. Perpres No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut

IV. Keputusan Presiden (Keppres):
1. Keppres No. 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru
2. Keppres No. 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asing yang Dinyatakan Dirampas untuk Negara
3. Keppres No. 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia
4. Keppres No. 14 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan yang Dinyatakan Dirampas untuk Negara
5. Keppres No. 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

V. Instruksi Presiden (Inpres):
1. Inpres No. 2 Tahun 1990 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengujian Mutu Ikan Segar dan Ikan Beku
2. Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut

VI. Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan
Permen yang saya punya dari tahun 2005 sampai tahun 2006 (dalam waktu dekat akan diuraikan Permen-Permen yang ada)

VII. Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan
Kepmen yang saya punya dari tahun 2000 sampai tahun 2006 (dalam waktu dekat akan diuraikan Kepmen-kepmen yang ada)

VIII. Keputusan Bersama
1. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 05/M/Kep/XII/2004 – SKB.53/Men/2004 tentang Larangan Impor Udang ke Wilayah RI
2. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup No. 89/MPP/Kep/2002 – SKB.07/Men/2002 – 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut
3. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/M/Kep/II/2005 – SKB.01/Men/2005 tentang Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 05/M/Kep/XII/2004 – SKB.53/Men/2004 tentang Perubahan Atas Larangan Impor Udang ke Wilayah RI
4. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 221/M-Dag/Kep/6/2005 – SKB.03/Men/2005 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Impor Udang Ke Wilayah RI sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 05/M/Kep/XII/2004 – SKB.53/Men/2004 tentang Larangan Impor Udang ke Wilayah RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/M/Kep/II/2005 – SKB.01/Men/2005 tentang Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 05/M/Kep/XII/2004 – SKB.53/Men/2004 tentang Perubahan Atas Larangan Impor Udang ke Wilayah RI
5. Keputusan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Mahkamah Agung RI No. SKB.04/Men/2005 – WKMA/Yud/01/SKB/XII/2005 Pembentukan Kelompok Kerja Persiapan Pembentukan Pengadilan Perikanan

IX. Keputusan Bersama:
1. Keputusan Bersama Kepolisian RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/KB/Dep.KP/2003 – B/4042/VIII/2003 tentang Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan

X. Peraturan Daerah
Ada beberapa peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan, seperti Perda Pengelolaan Pesisir, Perda Tempat Pelelangan Ikan, dan lain-lain.

Tanggapan

  1. Do you have data or informations : the kinds and position of fish trap (rumpon, etc) in makassar streat?

  2. I.m sory Mr. Abu. A don haven’t.
    But, I will ask my senior lecture.

  3. Aku sedang proses pembuatan skripsi, bisa bantu data2 yang up to date atau rekomendasi buku yang berkaitan dengan CCRF atau Perikanan yang berkelanjutan. Thanks

  4. Dikka, saya punya beberapa bahan mengenai perikanan, baik hukum maupun kebijakan. Btw, apa judulnya skripsinya.
    Kali aja ada yang nyambung.
    Ntar saya copykan.

  5. dear sir.
    i m looking for a document relating to indonesian fisheries. that is “the 1974 Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia regarding the operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australian Exclusive Fishing Zone”. do you have it? if you do, can you send it to my email address. thank you in advance.

    regards
    Oki

  6. I have many document MOU 1974, but print out/hard copy. Can you send me your adrress? I can give you its document

  7. dear Mr. Ikan bijak.. u’r really kind….

    Kang Ihin…
    Temen ita lagi buat tesis mengenai analisis strategi perikanan di daerah Kendari. Nah, beliau ingin tau mengenai PP no 54 tahun 2002 tentang usaha perikanan dan Keputusan mentri no 10 tahun 2003 tentang perizinan perusahaan (bener ga yah)

    Maksudnya, khan PP no 54 tahun 2002 itu PP perubahan, nah perubahan dari PP mana??? Abis ita cari2 infonya kurang lengkap gitu…
    Kali aja Kang Ihin bisa bantu… email ita tercantum kan…

    or kalo ga ke alamat ini aja kang: ita.36@mma.ipb.ac.id

    Hatur nuhun kang…

  8. eh ga denk, ternyata keputusan menteri no 10 tahun 2003 tentang perizinan usaha perikanan tangkap…

    ita pingin tahu mengenai maksud isi keputusan menteri ini kang…

    hatur nuhun deui ^_^….

  9. Mba Ita, tentang jawaban yang lengkap telah saya email ke Mba, tapi yang jelas Peraturan Menteri yang baru tentang usaha perikanan tangkap, telah ada yang baru yaitu tahun 2008.
    Sekali lagi, orang yang bersangkutan bisa hubungi saya, no hp saya ada di alamat email mba.
    Karena, nanti saya akan minta alamat beliau, nanti saya kirimkan CD yang berisi peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dari berdirinya DKP hingga janurai 2008.

    Terima kasih

  10. kahatur kang ihin..
    kang punya Surat Keputusan Bersama Depdag sama DKP tentang perpanjangan Larangan Impor Udang di Indonesia?
    kebetulan saya ingin lebih tahu tentang masalah larangan impor ini,
    terima kasih

  11. Keputusannya barusan saya kirimkan

    Terima kasih

  12. ad bahan tentang hubungan pengaturan antara kapal dan pesawat udara asing dalam unclos 1982 ? mksud na knapa kok dua2 na bisa di atur bersamaan. aku mau bkin skripsi.

    makasih ya sebelum na
    marfuah

  13. Kalau bahan khusus mengenai hubungan pengaturan kapal dan pesawat asing tidak ada, tapi kalau buku-buku tentang hukum laut cukup banyak.
    Sepengetahuan saya, mba cukup melihat pasal-pasal yang berkaitan dengan aturan “lintas”, khususnya lintas di ALKI.

  14. Dear Mr. Akhmad
    Saya sedang menulis tesis tentang dampak kebijakan tarif dan nontarif thd ekspor dan daya saing tuna Indonesia, khususnya di pasar UE, AS dan Jepang. Apa saya bisa minta info tentang kebijakan2 non tarif di tiga pasar tsb?kalau data tarif sblm thn 1996 kmn ya aksesnya?matur nuwun…

  15. Dear Mba Ratih,
    Kebetulan dalam satu tahun ini saya kurang meng-update infomasi karena sedang sibuk tesis juga.
    Tapi saya coba hubungi kawan-kawan yang di DKP juga, sekalgius nanti saya tanyakan ke salah satu anggota Komisi Tuna.
    Kalau boleh, saya minta nomor hp atau telp yang bisa saya hubungi, nanti saya kasih kabar lagi.

    Terima kasih

  16. Kalau peraturan mengenai tambak udang, apa ajah ya?

  17. Insya allah besok pagi saya kirimkan ke email mba ya….
    Terima kasih

  18. Ass abang,
    saat ini saya sedang dalam proses penyusunan skripsi dan sy mengalami kendala dalam mengumpulkan publikasi guna menunjang analisis deskriptif sy. Sebagai informasi sy mengambil tema mengenai perdagangan tuna segar Indonesia di Jepang, akan tetapi publikasi yang saya temui lebih dominan pada komoditi udang. Oleh karna itu saya sangat mengharapkan bantuan abang “ikan bijak” apabila mempunyai informasi akan hal ini.
    Seperti hambatan non-tarif, kebijakan2 pemerintah Indonesia akan hal ini mungkin seperti Peraturan larangan ikan segar, dll
    terima kasih waktu dan bantuannya

  19. Kalau boleh, saya minta alamat pos, biar saya copy-kan dan akan saya kirim ke alamat pos tersebut

  20. Ass abang,
    sebelumnya sy ingin mengucapkan selamat hari raya Idul fitri, mohon maaf lahir dan batin.
    Senang sekali sy melihat tanggapan positif dari abang atas posting-an sy sebelumnya,
    terima kasih banyak atas bantuannya dan maaf bila merepotkan…
    alamat surya (Black_cat):
    Jl. Yos Sudarso Pintu Air VIII rt 04/04 no 41,
    Kelurahan Kelapa Gading Barat
    Jakarta Utara
    14240

  21. muupz abang ikanbijak…
    sampai saat ini saya bleum mendapatkan copy_an data nyang abang janjikan…
    muupz merepotkan…
    terima kasih

  22. Assalamu’alaikum

    Salam kenal dari kami mahasiswa Perikanan & Kelautan UNSOED, Purwokerto.

    home page:
    http://www.ikanlaut-unsoed.ac.id
    http://dakwahikanlaut.wordpress.com

  23. ass…
    abang saya lum dapet copy_an y….
    hiks…
    mohon bantuannya…

  24. Dear Mr. Ahkmad,

    Pernahkah mendengar tentang program onboard observer di DKP? kalo bisa say sedang mencari regulasi yang memandatkan hal tsb. Permen atau kepmen mungkin?

    Thx a bunch!

    hafiz

  25. Ada mas, tapi namanya dikenal program observer aja, itu bagian dari MCS.
    adapun aturannya:
    1. PP No. 15 Tahun 1984 Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
    Pasal 14 ayat (2)
    Selama melakukan penangkapan ikan di ZEEI, setiap kapal perikanan yang digunakan oleh orang atau badan hukum asing wajib menerima pengawas yang ditugaskan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan memberikan kesempatan kepada petugas lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal.

    2. Permen KP No. Per. 05/Men/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
    Pasal 84 ayat (1)
    Untuk kepentingan pengelolaan sumber daya ikan, setiap kapal penangkap ikan
    Atau kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau berbendera asing wajib menerima dan membantu kelancaran tugas serta menjamin keselamatan petugas Pemantau perikanan di atas kapal perikanan (observer on board) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    Nanti saya email aturannya, sekarang tidak bawa, ini lagi di warnet. Pas dikantor saya kirim Permen-nya mas.

    Terima kasih

  26. dear Mr. Akhmad,
    maaf kang, sampai saat ini saya blum mendapatkan kiriman data yang akan janjikan pada saya (postingan tertanggal 7 oktober 2008). Oleh karena itu sy ingin mengkonfirmasikan hal ini
    kepada anda.
    mohon bantuan

    surya

  27. maaf bisa tdk saya dikirimi undang-undang perikanan yang dimaksud, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove kalo ada sih….
    makasih….

  28. Dear mR. akhmad

    bisa tolong bantuannya, saya sedang skripsi dan mencari data2 kerusakan lingkungan laut akibat penambangan pasir riau untuk reklamasi pulau singapura, atas bantuannya, hatur nuwun sanget ^^

    best regards

    nonik

    • Mba, mengenai data kerusakan akibat penambangan pasir laut saya tidak punya, tapi nanti saya coba tanyakan ke kawan-kawan yang mengkaji permasalahan pasir laut Riau.

  29. Kang. tolong saya dibantu bagaimana caranya menyusun kebijakan dalam perikanan di Kabupaten.
    mungkin petunjuk penyusunan RPP bisa sangat membantu saya. trims ya

  30. maz….
    saya sedang mengerjakan skripsi dgn judul kebijakan pemerintah mengatasi illegal fishing di Indonesia th 2004 sampai sekarang, mungkin maz bisa bantu dalam mencari data dan informasi

    • Sudah saya kirim ke email mba ya. terima kasih

  31. tx b4

  32. assalammualaikum wr wb.
    maaf sebelumnya, saya mau minta bantu untuk mata kuliah saya dalam sosiologi masyarakat pesisir. jadi saya minta abntuanya materi tentang struktur masyarakat pesisir dan dinamika perubahan teknologi perikanan dan formasi sosial. saya mohon bantuanya untuk materi ini. atas bantuanya saya ucapkan terima kasih.

  33. baik, akan akan copykan, minta alamnya

    terima kasih

  34. kk bisa minta syarat2 impor kapal laut ada ga

    tks

  35. halo,
    saya mau donk di kirimkan lewat email tentang keppres no. 161 tahun 1999 pembentukan dewan maritim indonesia. terima kasih

  36. mas….
    saya minta tolong bantuannya….
    saya sedang mengerjakan skripsi dengan judul Kebijakan Pengelolaan sumberdaya kelautan study tentang illegal fishing di ZEEI…

    apakah mas ada bahan yang berhubungan dengan skripsi saya? saat ini saya kesulitan dalam mencari bahan mengenai illegal fishing dan apakah indonesia berhadapan dengan sindikat jaringan illegal fishing internasional?

    mohon bantuannya…
    jika mas punya data atau informasi berupa buku saya mau dicopy kan. biaya copy dan transfer akan saya ganti.
    trims

  37. maaf mas, saya sedang di jerman, baru pulang tanggal 30 mei, bahan-bahan ada di rumah (bogor)

  38. Salam kenal sebelumnya dari saya (irawan), saya membutuhkan data-data mengenai illegal fishing, apakah saudara dapat membantu, kebetulan data ini sangat saya butuhkan, terima kasih untuk responnya.
    wasalam & terima kasih

  39. data apa yang dimaksud? apakah peraturan perundang-undangan? atau data lain? kalau data fisik ada di bogor, kebetulan saya sedang di jerman sampai tanggal 30 mei 2009

  40. tolong dong bantu buat tugas masalah sengketa teritorial antar negara. klo bisa beserta uu. thanks

  41. Salam kenal sebelumnya, mas mohon saya dibantu copy file ke Email saya kepmen kelautan dan perikanan no. 39 tahun 1980 larangan trawl, dan apa peraturan ini masih relevan sebagai acuan kegiatan pengawasan SDKP, terima kasih atas infonya

  42. pak, apakah bapak punya bahan tentang kerjasama indo dan aust dalam mengatasi illegal fishing???
    jika ad data dan informasi tentang hal tsb mgkin saya bisa minta datanya….
    tx

  43. atau organisasi internasional yang menangani masalah illegal fishing.mungkin ada informasi dan data yang dapat saya peroleh dari bapak.

  44. sekali lagi saya butuh peraturan itu semua. bagaimana caranya. bisa di copy ke CD ngak kirim ke alamat kami isa wahyudi jl. cakalang. Kav. AURI 16 Polowijen Malang atau email isawahyudi@yahoo.com

  45. Iya pak, kalau sempat hari ini saya kirim, atau besok

  46. dear Sir,

    Salam kenal….
    Saya Dian, senang sekali bisa mendapatkan informasi mengenai Peraturan Perundang-undangan tentang Perikanan kebetulan saya tertarik dengan hal kebijakan di bidang perikanan.
    Saya berencana melakukan penelitian mengenai Kebijakan Pengelolaan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. Apakah Bapak mempunyai informasi mengenai PERDA atau peraturan lain yang berhubungan dengan kebijakan perikanan di daerah?
    Jika ada mohon supaya dikirimkan dokumen tersebut melalui email saya.
    Terima kasih atas kesediaan Bapak.

    Dian Ayunita NND

  47. Sorry I’m forget to write my email address Dian AyunitaNND: ayunita_dian@yahoo.com

  48. Iya mba dian, nanti saya kirimkan beberapa perda perikanan di jawa

  49. aswrb. kang, ada bahan2 tentang nelayan andon ngak???….kalo ada ngopiya…buat thesis nih.tks


Beri tanggapan

Your response: