Oleh: ikanbijak | Maret 14, 2008

Menantikan UU Batas Wilayah

Menantikan UU Batas Wilayah
Oleh Akhmad Solihin
Dimuat : di Koran Suara Karya, 3 Mei 2005

Sebutan sebagai “bangsa pelupa” tampaknya harus segera disingkirkan dari jiwa masyarakat maritim Indonesia. Karena, akibat label “pelupa” itulah, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kerap terancam. Betapa tidak, terkatung-katungnya pembahasan Undang-undang Batas Wilayah dimanfaatkan negara tetangga untuk “mencaplok” wilayah NKRI. Sementara Indonesia sedang membenahi batas wilayahnya di laut, masalah-masalah sensitif di wilayah laut terus bermunculan. Kasus Ambalat memanas, misalnya, adalah bukti masih kentalnya lebel “bangsa pelupa”.

Selain itu, hantaman tsunami di Aceh dan Sumatera Utara juga harus disikapi secara serius, karena tergerusnya wilayah darat menjadi lautan. Tentu saja, perubahan geografis tersebut berdampak pada titik-titik koordinat geografis yang kemudian dijadikan garis pangkal (base line) yang selama ini dijadikan pegangan Pemerintah Indonesia dalam menetapkan atau mengadakan perjanjian batas wilayah dengan negara-negara tetangga di wilayah laut.

Permasalahan batas wilayah ini harus menjadi perhatian utama pemerintah, yang dalam hal ini adalah pekerjaan Departemen Luar Negeri (Deplu) sebagai leading sector dalam border diplomacy sesuai dengan UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, Deplu juga harus dibantu oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Tanah (Bakosurtanal) dan Dinas Hidrografi-Oceanografi TNI AL (Dishidros).

Pengaturan UNCLOS 1982

Penetapan batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan pengaturan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenal dengan “Hukum Laut Internasional”. (Etty R Agoes, 2004).

Adapun batas-batas maritim yang tertuang dalam UNCLOS 1982 meliputi batas-batas Laut Teritorial (Territorial Sea), batas-batas Perairan Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Economic Exclusive Zone), dan batas-batas Landas Kontinen (Continental Shelf). Dengan demikian, adanya kejelasan batas wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Selain itu, kejelasan batas wilayah tersebut juga dapat menciptakan kesejahteraan warga negara melalui terjaminnya pemanfaatan potensi sumber daya seperti kegiatan perikanan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai (off-shore), wisata bahari, transportasi laut dan berbagai kegiatan kelautan lainnya.

Namun demikian, secara umum dalam penetapan garis batas yang diatur UNCLOS 1982, suatu negara harus terlebih dahulu menentukan daftar titik-titik koordinat geografis yang menjelaskan datum geodetik. Selanjutnya, hasil kajian scientific negara pantai (coastal state) mengenai titik-titik koordinat geografis atau peta batas wilayah negara harus diumumkan dan didepositkan satu kopi atau turunan setiap peta atau daftar tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Sedangkan secara khusus, pengaturan UNCLOS 1982 mengenai batas wilayah untuk masing-masing wilayah berbeda. Pertama, untuk laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai, dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (Pasal 16 ayat 1).

Kedua, untuk Perairan Zona Ekonomi Eksklusif. Penarikan garis batas terluar ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 ayat 1).

Ketiga, untuk Landas Kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (Pasal 84 ayat 1).

Perlu dicatat bahwa kewajiban pendepositan daftar koordinat geografis atau peta yang tertuang dalam sebuah peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan batas wilayah laut tidak hanya berkepentingan untuk suatu negara tersebut saja, akan tetapi juga berkepentingan bagi masyarakat dunia internasional. Hal ini dikarenakan, laut merupakan sea lane of communication (SLOC). Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan status hukum di beberapa bagian dari perairan nasional suatu negara, tidak akan memengaruhi hak-hak lintas damai masyarakat internasional dalam melakukan pelayarannya.

Pengaturan Indonesia

Dari ketentuan UNCLOS 1982 di atas, sangat jelas bahwa masing-masing negara harus mempunyai daftar koordinat geografis atau peta wilayah. Termasuk Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, yang mempunyai perbatasan di wilayah laut dengan sepuluh negara tetangga, Australia, Timor Leste, Papua Nugini, Palau, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam dan India. Menurut Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan, Deplu, Arif Havas Oegroseno (2004), dari perbatasan dengan 10 negara tetangga, Indonesia telah menetapkan 4 prioritas utama penetapan batas maritimnya, yakni dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Palau. Prioritas kedua dengan Timor Leste, dan prioritas ketiga dengan India, Thailand, dan Vientam. Sementara penentuan batas maritim dengan Papua Nugini dan Australia telah dilakukan, namun perjanjian dengan Australia pada tahun 1997 belum diratifikasi.

Beberapa dasar hukum nasional yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam melakukan perundingan batas wilayah, di antara: UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen yang seharusnya segera diganti seiring dengan ratifikasi UNCLOS 1982, UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia beserta tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, antara lain PP No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, PP No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melalui ALKI yang ditetapkan, dan PP No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE, UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Di samping itu juga terdapat sejumlah undang-undang dan keputusan presiden yang mengatur mengenai batas negara Indonesia secara spesifik serta Pasal 25 E UUD 1945 yang memberikan arahan mengenai bentuk instrumen hukum masalah penetapan perbatasan.

Sementara itu, yang patut kita pertanyakan pada pemerintah, apakah peraturan perundang-undangan nasional mengenai perbatasan wilayah laut, khususnya PP No 38 Tahun 2002 telah didepositkan ke Sekretaris Jenderal PBB. Kalau sudah, kita bisa bernapas lega karena mungkin tidak akan ada perubahan. Namun kalau belum, ini akan menjadi masalah berat bagi Pemerintah Indonesia karena harus bisa memberikan argumen yang kuat dengan kenyataan yang ada bahwa laut kita telah semakin menjorok ke wilayah darat. Dengan kata lain, bahwa beberapa wilayah daratan Indonesia telah menjadi wilayah lautan.

Sebagai penutup, penulis menyarankan bahwa pengaturan yang berkaitan dengan batas wilayah harus segera menjadi perhatian utama pemerintah. Khusus mengenai daftar koordinat geografis yang tertuang dalam PP No 38 Tahun 2002 sebaiknya segera didepositkan. Adapun untuk kekurangannya, didepositkan kemudian (menyusul), yaitu seperti permasalahan perbatasan dengan Malaysia pasca lepasnya Sipadan-Ligitan dan permasalahan perbatasan dengan Timor Leste dan Australia.


Tanggapan

  1. kalau penentuan batas negara laut gemana cara nentuinnya??kan kalau laut nggk bisa dipatok kyak daratan!!!!

  2. Penentuan batas ada caranya, bisa dibaca di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau Unclos 1982.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori